GenPI.co Bali - Tersangka dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) kini hanya bisa gigit jari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menguak berbagai hal.
Adapun penyidik dipastikan akan segera mengumumkan tersangka setelah mendapat bukti-bukti cukup sekaligus penyelidikan yang memadai.
Penyidik Kejati Bali menyita ratusan dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana (UNUD) yang terletak di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung.
Penyitaan ratusan dokumen tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan penyitaan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru UNUD.
Sebelum melakukan penyitaan dokumen, penyidik Kejati Bali menggeledah ruangan rektorat selama delapan jam lamanya.
Penggeledahan dimulai pukul 09.10 WITA hingga 17.42 WITA.
Para penyidik yang dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Unud menyita sejumlah besar dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News