Menurut Kombes Bambang, selain melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, pelaku juga melakukan pengambilan secara paksa barang milik korban berupa kalung emas.
"Keesokan harinya, kalung tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial KO dan ini masih kita cari dan masih dalam pengembangan," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Berdasarkan pengaduan korban, polisi bergerak dan menangkap pelaku IMS alias Demi, 13 hari setelah beraksi.
Atas perbuatan melecehkan bule cewek Inggris, pria Bali itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News