
- Kendaraan Barang: Rp 1.061.800
5. Golongan V
- Kendaraan Penumpang: Rp 2.144.200
- Kendaraan Barang: Rp 1.795.000
6. Golongan VI
- Kendaraan penumpang: Rp 3.503.200
- Kendaraan Barang: Rp 3.005.300
7. Golongan VII: Rp 3.858.800
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiket Padangbai - Lembar Naik 11 Persen Per 1 Oktober 2022, Sebegini Kenaikannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News