Bahayakan Bali, 4 Bule Ini Bikin Pemimpin BNN Turun Tangan

Bahayakan Bali, 4 Bule Ini Bikin Pemimpin BNN Turun Tangan - GenPI.co BALI
Pemimpin BNN turun tangan mengenalkan empat bule yang bahayakan Bali. Foto: Antara

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan modus operandi yang dipakai oleh pelaku adalah pengiriman melalui paket berupa meal, di mana barang bukti kokain tersebut dimasukkan ke dalam paket makanan tersebut.

"Jadi, yang kami ungkap adalah diler-diler atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di daerah Seminyak, Pererenan dan juga Canggu," kata Agus Arjaya.

Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MP terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Hukuman tegas pun siap diberlakukan oleh Kepala BNN terhadap tiga bule lainnya yang bahayakan Bali gegara kasus peredaran narkoba tersebut. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya