Biadab! Pria Ini Hamili Remaja Buleleng Usia 14 Tahun

Biadab! Pria Ini Hamili Remaja Buleleng Usia 14 Tahun - GenPI.co BALI
Seorang pria bangkotan diketahui menghamili remaja putri usia 14 tahun di Buleleng, Bali. Foto: JPNN

Akibat perbuatan pelaku, gadis mungil berusia 14 tahun ini hamil dua bulan.
“Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil visum et repertum,” bebernya.

AKP Hadimastika menegaskan meski perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, kepolisian akan tetap menindak tersangka.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” papar AKP Hadimastika.

Pria bernama Wayan Simpen pun mesti kena karma gegara ulahnya menghamili remaja putri asal Buleleng, Bali dengan hukuman penjara. (lia/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hati SAZ Hancur, Anaknya yang Menghilang 2 Bulan Dihamili Pria Bangkotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya