"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini," kata Ngurah Yudistira, Sabtu (10/09/22) dikutip Coconuts.
Berdasarkan laporan MAS, polisi langsung meringkus JE yang kabarnya baru keluar dari vila dan memberikan sedikit makanan terhadap anjing yang diserempet motor beberapa waktu lalu.
"Ini berarti anjing tersebut masih sehat-sehat saja," kata dia menambahkan.
Buntut dari video viral di jagat Bali berupa mencelakai pemotor, bule Australia itu kabarnya diancam pidana dengan hukuman maksimal bisa mencapai 2 tahun penjara. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News