Jaksa Agung Hibahkan Bali Aset Tanah Korupsi, untuk Apa?

Jaksa Agung Hibahkan Bali Aset Tanah Korupsi, untuk Apa? - GenPI.co BALI
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset tanah korupsi kepada Pemprov Bali guna memaksimalkan PKB. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghibahkan sebanyak 43 bidang tanah hasil rampasan korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali gegara suatu alasan baru-baru ini.

Ternyata pemberian tanah tersebut dimaksudkan agar Pulau Seribu Pura sukses membangun penataan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung.

Menurut Jaksa Agung, penyerahan 43 bidang tanah ini dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali untuk Pusat Kebudayaan Bali tersebut berlokasi di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan total luas 76.333 m2.

Jaksa Agung mengatakan barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana I Wayan Candra.

Kasus hukum eks Bupati Klungkung Wayan Candra tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

“Kejaksaan Agung berharap pemerintah Provinsi Bali segera melakukan penataan barang milik negara termasuk sertifikasinya, serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (03/09/22).

Menurutnya, hal ini penting mengingat Kementerian Keuangan ikut melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya