Eks Sopir Travel Diciduk Polisi Bali, Pengakuannya Bikin Iba

Eks Sopir Travel Diciduk Polisi Bali, Pengakuannya Bikin Iba - GenPI.co BALI
Diciduk polisi Bali gegara judi togel, eks sopir travel ini berikan pengakuan yang bisa bikin iba. Foto: Antara

Tersangka mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.

"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kompol Nengah Sudiarta.

YS mengaku mempelajari sistem permainan togel melalui smartphone miliknya sendiri.

Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar Rp 100- 150 ribu per hari.

“Penangkapan ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” paparnya.

Tersangka YS selaku eks sopir travel pun ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (Ant)

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya