Bunuh Gusti Mirah dan Curi Harta, Hukuman Mati Timpa Pacar

Bunuh Gusti Mirah dan Curi Harta, Hukuman Mati Timpa Pacar - GenPI.co BALI
Imbas aksinya bunuh Gusti Mirah dan jasadnya dibuang ke got Hutan Kelatakan, Jembrana, Bali, NSP selaku sang pacar serta koleganya terancam hukuman mati. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pria inisial NSP (31) pasrah mendapat hukuman mati imbas kelakuannya membunuh sang pacar, Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang kemudian jasadnya dibuang ke got Hutan Kelatakan, Jembrana, Bali, baru-baru ini.

Ancaman pidana itu tak cuma menyasar Nova Sandi Prasetia atau NSP semata melainkan juga rekan biadab lainnya, Rahman alias RN (28) yang turut serta membuat geger masyarakat imbas kasus cewek tewas di hutan area Gumi Makepung, Selasa (23/08/22).

Saat dua pelaku sukses diringkus di Lampung pada Sabtu (27/08/22), terungkap fakta baru bahwasannya salah satu pelaku merupakan pacar korban.

NSP dan Gusti Mirah kabarnya sudah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Bali mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Keduanya lalu membuang korban di Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

Belum puas, keduanya sempat merampok harga benda cewek yang bekerja sebagai pegawai BPD tersebut, mulai dari barang bawaan hingga mobil.

"Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik Gusti Mirah," ujar Kombes Satake Bayu, Senin (29/08/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya