Jelang G20, Proyek Mangrove Tahura Bali Pakai Kayu Sitaan

Jelang G20, Proyek Mangrove Tahura Bali Pakai Kayu Sitaan - GenPI.co BALI
Proyek mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali bakal menggunakan kayu sitaan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Terungkap fakta mencengangkan jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bahwasannya proyek penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali ternyata menggunakan kayu sitaan baru-baru ini.

Hal ini terungkap oleh tindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Diketahui dinas terkait menyerahkan 1.626 meter kubik kayu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kepala Subdirektorat Operasi KLHK Hari Novianto mengatakan ribuan kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.

Beberapa jenis itu antara lain kayu ulin, merbau dan meranti. Kayu sitaan tersebut telah berstatus inkracht dan dirampas untuk negara.

Kayu tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHP dan Permenkeu Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.

Proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya