
Korban kepada polisi melaporkan kehilangan struktur besi beton miliknya di Jalan Bypass Nyanyi, Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Rabu (17/08/22) pukul 13.00 WITA.
“Struktur beton untuk proyek vila hancur dan besinya hilang,” kata Iptu Nyoman Subagia.
Akibat kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 50 juta lebih.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengungkap modus pelaku beraksi seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan temuan di TKP, polisi bergerak dan menangkap para pelaku yang ternyata masih satu komplotan.
“Para pelaku masih dimintai keterangan,” papar Iptu Subagia.
Penyidik sekaligus polisi Tabanan, Bali lantas menjerat kelima pencuri besi beton bermodus gila itu dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News