Judi Online Homestay Kuta Keok Gegara Polisi Denpasar Bali

Judi Online Homestay Kuta Keok Gegara Polisi Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Gegara pergerakan polisi area Denpasar, Bali, operasi judi online di homestay Kuta, Badung keok. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali sukses mengakhiri bisnis ilegal judi online di homestay Pondok Indah, Kuta, Badung, Bali baru-baru ini.

Penggrebekan kasus tersebut dilakukan oleh Unit judi dan susila (Jusil) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar pada Rabu (17/08/22).

Bertepatan dengan Hari HUT Kemerdekaan RI ke-77, pihak polisi Bali mengungkap kasus kejahatan di Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta.

Kapolrestabes Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan operator judi online.

"Kepolisian melakukan penggerebekan tanggal 17 Agustus. Anggota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (18/08/22).

Yang menarik, kepolisian masih enggan mengungkap identitas pelaku judi online yang diciduk tepat saat perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) itu.

“Sembilan orang tersebut masih dalam pemeriksaan," dalih Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, delapan unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan dua unit router Wifi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya