
Tak berhenti sampai disitu saja, AA kemudian diserahkan ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Lantas diketahui fakta bahwa eks marinir Negeri Panzer itu tiba di Indonesia pada 23 April 2021 menggunakan visa sosial selama 60 hari.
Visanya tersebut ternyata sudah habis tenggat waktu pada bulan Juli 2022 lalu, sehingga ia wajib dideportasi dari Pulau Seribu Pura.
Alasan pengusiran jurnalis sekaligus mantan marinir Jerman itu diakui Imigrasi Bali gegara melanggar aturan izin tinggal. Ia pun dipulangkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines via Bandara Ngurah Rai. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News