Nafkah via Video Wikwik, Pasutri Gianyar Diciduk Polisi Bali

Nafkah via Video Wikwik, Pasutri Gianyar Diciduk Polisi Bali - GenPI.co BALI
Cari nafkah via video wikwik, pasutri Gianyar, Bali ditangkap polisi. Foto: JPNN

"Mereka mendapatkan laba bersih sekitar Rp50 juta," kata Stefanus Satake lagi mengungkapkan dua sejoli Gumi Seni itu telah membuat 20 video aksi tak senonoh.

Petugas Cyber juga menuturkan bahwasannya bisnis lendir rumahan kedua tersangka cukup laris manis setelah berhasil membuat akun Twitter berpengikut 68 ribu lebih.

Terlepas dari alasan mencari nafkah, aksi pasutri Gianyar, yang menjual video wikwik tersebut tak bisa dibenarkan. Polisi Bali menjerat hukum kedua tersangka dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya