Bikin Jera, Penjambret Kuta Diperlakukan Begini oleh Polisi

Bikin Jera, Penjambret Kuta Diperlakukan Begini oleh Polisi - GenPI.co BALI
Para penjambret Kuta diperlakukan begini oleh pihak kepolisian setempat. Foto: JPNN

Kemudian I Ketut Ririg (30) asal Kelurahan Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu dan I Wayan Jangkep (25) asal Desa Munti Gunung, Kubu.

Terakhir adalah I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (26) yang juga sama-sama berasal dari Desa Munti Gunung, Kubu, Karangasem.

Tiga korban para pelaku, masing-masing William Archie Fayd Herbe Rodgers (25) asal Australia, Fatih Berberoglu (28) asal Jerman, dan Lalith Kumar Chagan asal India.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," papar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Tak cuma dengan cara mempermalukan, para penjambret Kuta, Badung, Bali juga siap diancam pidana kurungan penjara hingga 7 tahun oleh polisi kala kasus ini diangkat ke meja hijau. (gie/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jambret Turis Asing Dipamerkan di Monumen Bom Bali, Tangan & Kaki Dirantai Bak Teroris

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya