Terlibat Penganiayaan, WNA Lithuania Terusir dari Bali

Terlibat Penganiayaan, WNA Lithuania Terusir dari Bali - GenPI.co BALI
WNA Lithuania terusir dari Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Warga Negara Asing (WNA) Lithuania bernama Mantas V akhirnya terusir dari Bali setelah jalani masa hukuman di bui imbas kejahatan penganiayaan pada Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, bule dengan postur tinggi tersebut terlibat tindak kejahatan penganiayaan dan telah diamankan polisi sejak lima bulan lalu.

Dipenjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, WNA tersebut dianggap oleh Kepala Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk melakukan tindakan kooperatif.

BACA JUGA:  Media Asing: Aturan Pemerintah Biang Kerok Sepinya Wisman ke Bali

"Selama dalam masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan," kata Manihuruk, Jumat (22/10/21) lalu dikuti The Bali Sun.

Tak heran hal ini membuat masa hukuman dari WNA Lithuania itu mendapat pemangkasan karena Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali mampu menunaikan tugasnya membuat penjahat kian baik.

BACA JUGA:  Festival Seni Bali Jani III Resmi Dibuka

Jamaruli berkata jika dengan dibebaskannya napi yang sempat lakukan penganiayaan tersebut maka fungsi Lapas dalam memberikan pembinaan dan bimbingan berjalan lancar.

"Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Lapas," ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Geger Kasus Mayat Koper, Imigrasi Bali Usir WNA Amerika Ini

Begitu menghirup udara segar, Mantas V harus sadar jika Pulau Seribu Pura bukan tempatnya lagi dan bersiap terusir lagi ke Lithuania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya