
"Kanto Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan ditujukan kepada kedutaan Negara yang bersangkutan agar bisa dilakukan deportasi," tandasnya.
Lewat pernyataan tersebut, sang WNA asal Lithuania langsung dimasukan ke ruang detensi terlebih dahulu usai tinggalkan Lapas Kerobokan. Nantinya setelah beberapa hari, ia akan dikirimkan ke negara asalnya dan tinggalkan Bali. (*)
BACA JUGA: Media Asing: Aturan Pemerintah Biang Kerok Sepinya Wisman ke Bali
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News