
GenPI.co Bali - Demi mewujudkan larangan kejahatan anak, Kepolisan Resort Jembrana, Bali kini sedang mengatasi kasus pedofilia atau perkosaan terhadap anak usia 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, belakangan di Indonesia kerap ditemukan kejahatan seksual untuk para anak dibawah umur yang dikecam oleh berbagai kalangan.
Tidak terkecuali di Pulau Dewata setelah ada seorang ayah di kabupaten berjulukan Gumi Makepung yang melaporkan tindak kejahatan seksual terhadap putrinya.
BACA JUGA: Media Asing: Aturan Pemerintah Biang Kerok Sepinya Wisman ke Bali
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M. Reza Pranata pun langsung mencoba untuk menyelesaikan kasus ini agar kejadian serupa di Bali tak terjadi lagi.
"Kasus-kasus kejahatan terhadap anak kami perhatikan khusus. Jika terbukti kami lanjutkan ke jenjang hukum selanjutnya," kata M. Reza di Negara, Minggu (24/10/21).
BACA JUGA: Gubernur Bali Koster Terima Bantuan dari GWK, Apa Itu?
Laporan dari seorang ayah di Jembrana itu pun jadi salah satu yang disinggungnya dan kabarnya masih menunggu pemeriksaan atau visum terlebih dahulu.
Menurut informasi lebih lanjut, kejadian bermuka ketika sang ayah yang tak disebutkan namanya tengah bekerja di laut pada Selasa (19/10) siang dan meninggalkan korban di rumah.
BACA JUGA: Cocok untuk Pelajar, Kamus Pembelajaran Bahasa Bali Disusun
Anak berusia 12 tahun itu langsung ditarik ke dalam kamar saat sedang menonton televisi oleh seorang pelaku yang menyelinap lewat pintu belakang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News