
Bagaimana tidak? Lelaki asli Singaraja ini ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretarian Jendral ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Gegara ulahnya tersandung masalah maling uang rakyat, Indonesia kabarnya mengalami kerugian hingga Rp9,9 miliar.
Imbas hal tersebut, mantan anggota DPR RI tersingkat (1 bulan) ini mendekam di penjara selama kurun waktu 8 tahun.
Meskipun dipenjara imbas kasus korupsi, Jero Wacik sendiri bisa dibilang masih menjadi tokoh berpengaruh asli Bali yang tiada duanya. Terutama saat menjabat posisi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)
Pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News