
ML juga bertugas menutup mulut penjaga kantor yang bertugas di pos satpam dengan menggunakan lakban dan menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor.
Tugas ML lainnya adalah membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.
Menurut Kompol Suaka Purnawasa, hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
“Pengakuannya habis untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian dibelikan baju dan lainnya,” tuturnya.
Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (lia/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Perampokan Kantor Balai Teknik, Ini Peran 2 Pecatan TNI & 4 Warga Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News