Imbas Kasus Covid-19 di Bali 3 Digit, Ada Penambahan Aturan Baru

Imbas Kasus Covid-19 di Bali 3 Digit, Ada Penambahan Aturan Baru - GenPI.co BALI
Gegara penambahan kasus Covid-19 di Bali konsisten tiga digit, bakal ada penambahan aturan baru yang bakal diberlakukan. Foto: JPNN

Terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/07/22) lalu.

Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek Covid-19.

Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.

Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen.

Untuk mencegah importasi kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jemaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya