
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
“Pengakuannya habis untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian dibelikan baju dan lainnya,” tuturnya.
Terhadap para pelaku perampokan di Buleleng termasuk dua pecatan TNI dan sejumlah warga sipil, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (lia/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pecatan TNI Otak Perampokan di Buleleng Diciduk, 4 Warga Sipil Terlibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News