Konyol! Kurang Informasi di Bali, Bule Brasil Diciduk Polisi

Konyol! Kurang Informasi di Bali, Bule Brasil Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Bule Brasil, Alberto Sampaio Gressler diciduk polisi saat turun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali gegara kurang informasi soal narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Aksi konyol dilakukan oleh Alberto Sampaio Gressler (25). Bule Brasil itu ditangkap polisi karena kurang informasi saat turun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/06/22) lalu.

Adapun tersangka mesti mendekam di penjara gegara kejahatan membawa narkoba dari Thailand.

Nah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kawasan Bandara Internasional, AKP I Kadek Darmawan menyebutkan Alberto tak tahu bahwasannya Indonesia melarang legalitas ganja.

Sontak saja aksi konyolnya membawa empat bungkus klip plastik yang berisikan bagian-bagian tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja langsung berujung penangkapan polisi.

"Berdasarkan pengakuannya, ia mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand dan nantinya dikonsumsi sendiri. Pelaku sendiri tidak mengetahui di Indonesia dilarang membawa ganja," kata Darmawan, Senin (04/07/22).

Darmawan mengatakan penangkapan WNA asal Pernambuco, Brazil itu bermula saat Gressler tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali.

Ia mengatakan, penangkapan itu terjadi pada saat pesawat terbang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 WITA.

Saat akan melewati pemeriksaan pintu sinar Rontgen, petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan Gressler, sehingga petugas memeriksa badan dan barang bawaan dia itu secara lebih mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu tas warna hitam merk NTK ditemukan pada salah satu saku tasnya, barang berupa empat kemasan plastik klip putih bertuliskan "SUPERMAO" berisi ganja,” kata Darmawan.

Setelah itu, kata Darmawan petugas memeriksa barang bawaan pelaku ke laboratorium Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Polisi pun mengambil keempat kemasan plastik klip dengan bobot kotor 9,1 gram itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya