WALHI Bali Sindir Gubernur Koster Soal Dokumen Terminal LNG

WALHI Bali Sindir Gubernur Koster Soal Dokumen Terminal LNG - GenPI.co BALI
WALHI Bali sindir Gubernur I Wayan Koster dengan cara mendesak pemaparan dokumen proyek Terminal LNG. Foto: Antara

Made Krisna Dinata menyampaikan dalam surat yang dikirim WALHI ada enam dokumen yang diminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Di antaranya terkait izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan Mangrove.

Selain dua dokumen itu, WALHI juga minta Gubernur Koster membuka informasi terkait dokumen rencana integrasi dan harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Warga Provinsi (RTRWP) Bali.

Direktur WALHI Bali menyatakan surat permohonan kepada Gubernur Bali memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (2) huruf C tentang keterbukaan informasi.

Selain berkirim surat kepada Gubernur Bali Wayan Koster, WALHI juga mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

Dalam surat tersebut, WALHI Bali meminta UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen terkait pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta Blok Tahura Ngurah Rai.

Dengan begitu, kata Krisna, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan mengetahui alasan kebijakan publik yang diambil pemerintah Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.

Sebelumnya, WALHI bersama warga Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak rencana pembangunan LNG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya