Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Setelah diamankan, pelaku Ketut Rediana tak mengelak saat diinterogasi penyidik Polres Gianyar.
Kepada petugas, Ketut Rediana mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya, sehingga nekat melakukan aksi bejatnya.
Gilanya lagi, sang ayah tiri mencabuli sang anak tersebut sejak usia 7 tahun. Alhasil, aksi bejatnya berlangsung selama lima tahun terakhir.
“Saya menyesal, sangat menyesal,” ungkap pelaku di Polres Gianyar, Selasa (28/06/22).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar menjerat Ketut R dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (gie/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Terbongkarnya Aksi Ketut R Cabuli Anak Tiri, Istri Teriak Histeris
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News