Artinya, ia sudah digagahi sejak usia 7 tahun oleh tersangka dan kebohongan ini telah ditutup-tutupi selama bertahun-tahun.
Ibu korban yang syok dengan pengakuan anak kandungnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar.
“Benar, tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak tirinya sejak berusia 7 tahun tahun,” ujar Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/22).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar menjerat Ketut R, si ayah tiri yang cabuli bocah dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (gie/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ketut R Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Noda Darah, Alamak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News