Deportasi Bule Polandia dari Bali Dikawal 2 Pria Sangar, Ada Apa?

Deportasi Bule Polandia dari Bali Dikawal 2 Pria Sangar, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Dua pria sangar kawal proses deportasi bule Polandia dari Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW seorang bule Polandia mesti dideportasi dari Bali dikawal oleh dua pria sangar dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Minggu (19/06/22).

Patut diketahui, warga negara asing (WNA) ini merupakan seorang kriminal yang melanggar Pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dipidana penjara selama 3 tahun dan mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali.

Pada hari Minggu (19/06/22) kemarin, Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WNA tersebut dideportasi untuk kembali ke negaranya," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin (20/06/22).

Anggiat Napitupulu mengatakan deportasi terhadap Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH714 dengan rute akhir Berlin, Jerman.

Selama proses pendeportasian di Bandara Internasional Ngurah Rai, Gawel Amadeusz Wojcik dikawal pria berwajah sangar untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar.

"Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin, Jerman menuju Polandia," papar Anggiat Napitupulu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pria Sangar Kawal Bule Polandia Terpidana UU ITE Dideportasi, Lihat Tuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya