Dari rekaman video berdurasi 2 menit 50 menit, terlihat sepasang bule melakukan adegan wikwik pada malam hari di pinggir pantai.
Aksi keduanya viral setelah tanpa diduga ada warga setempat yang melihat dan merekam kejadian tersebut lalu mengunggahnya di media sosial.
Keduanya terlibat pembicaraan dengan bahasa Bali sebelum merekam aksi wikwik bule itu.
Setelah merekam, mereka berniat melaporkannya kepada pecalang setempat agar sepasang bule itu diciduk.
Dalam pembicaraan di video, sang perekam heran mengapa sepasang bule yang main gila di pantai, bukan kamar hotel.
Terlepas dari fakta diragukan terjadi di Pantai Pererenan, Mengwi, penyebar video viral sepasang bule wikwik tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana penjara soal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun. (lia/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sepasang Bule Wikwik Bukan di Pantai Pererenan, Fakta Baru Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News