Mendagri Tito Beri Kabar Gembira RUU Provinsi Bali, Apa Itu?

Mendagri Tito Beri Kabar Gembira RUU Provinsi Bali, Apa Itu? - GenPI.co BALI
Mendagri Tito sampaikan kabar gembira soal RUU Provinsi Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dalam acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44, Minggu (12/06/22), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sampaikan kabar gembira Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali.

Pembahasan terkait rancangan aturan-aturan pentingnya ciri khas provinsi Pulau Seribu Pura tersebut, menurut Tito, sedang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia.

Menurutnya, akan ada satu pasal yang mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali, yakni budaya, tradisi, dan seni.

Nah, kabar gembiranya ialah berkat adanya pasal ini dalam RUU bersangkutan bakal membuat segala macam kebudayaan Bali terproteksi.

Jadi, Pulau Dewata dengan kekayaan budaya, seni dan tradisinya tidak akan tergerus oleh zaman.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu undang-undang.

Keberadaan Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

"Satu pasal di RUU Provinsi Bali kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujar Mendagri Tito Karnavian, Minggu (12/06/22) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya