Peneliti BRIN Kadek Erosi: Hukum Adat Jaga Hutan Keramat Bali

Peneliti BRIN Kadek Erosi: Hukum Adat Jaga Hutan Keramat Bali - GenPI.co BALI
Menurut peneliti BRIN, hukum adat bakal jaga hutan keramat di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Ni Kadek Erosi Undaharta selaku salah satu peneliti BRIN menyebut kehebatan hukum adat dalam hal berfungsi menjaga hutan keramat di Pulau Bali.

Pegawai di Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut mengatakan bahwa masyarakat tertentu memiliki budaya tersendiri yang bisa bantu lestarikan lingkungan.

Kadek Erosi mencontohkan Bali. Menurutnya Pulau Seribu Puraa memiliki hukum adat dalam melestarikan tumbuhan, yang berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya.

Pelestarian hutan keramat di Bali diatur dalam hukum adat, awig-awig. Masyarakat diizinkan pengelola mengambil tumbuhan di hutan keramat untuk upacara keagamaan di pura sekitar.

Bukan cuma dimanfaatkan untuk menjaga alam saja, hukum adat terkadang juga untuk kepentingan pengobatan.

“Hutan keramat sudah ada dan dilindungi oleh masyarakat lokal jauh sebelum adanya pengelolaan hutan oleh pemerintah,” ujar Ni Kadek Erosi Undaharta, Kamis (09/06/22).

Masyarakat lokal sejak lama telah mengenal konservasi tumbuhan melalui budaya yang dimiliki.

Dengan demikian, jenis tumbuhan yang ada di hutan keramat terlindungi dari keterancaman.

"Hutan keramat merupakan petak kecil dengan vegetasi asli secara tradisional dilindungi oleh masyarakat lokal dan merupakan contoh unik, dan signifikan, dari konservasi keanekaragaman hayati in situ," kata peneliti BRIN Kadek Erosi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya