Memuakkan, Pria Begal Paha Cewek di Jembrana Bali Diciduk Polisi

Memuakkan, Pria Begal Paha Cewek di Jembrana Bali Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Pria pelaku begal paha cewek montok di Jembrana, Bali sukses diringkus polisi. Foto: JPNN

Kepada penyidik, tersangka IPYS mengakui perbuatannya. IPYS berdalih tidak berniat melakukan pelecehan kepada cewek muda.

IPYS mengira korban adalah temannya yang kebetulan saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Karena itu, dia melakukan aksi tidak terpujinya itu. Namun, saat menoleh ternyata orang lain yang pelaku tidak kenal.

“Saya langsung meninggalkannya dan tidak sempat minta maaf. Saya menyesal dan minta maaf sama korban,” kata pelaku IPYS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf d jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 281 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti IPYS selaku pelaku begal paha di area Jembrana, Bali usai diringkus polisi ialah maksimal 4 tahun atau minimal 2 tahun 8 bulan penjara. (lia/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begal Paha Cewek Muda di Jembrana Diciduk, Amati Baik-baik Wajahnya, Duh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya