Usut punya usut, para pelaku kejahatan ini berani menjual bahan bakar bagi para nelayan dengan harga dua kali lipat dari harga normal yakni Rp5.150.
Selain memaparkan taktik licik, Polairud Bali mengancam hukuman dua pria asal Jembrana sekaligus penimbun BBM solar bersubsidi setidaknya pidana 6 tahun penjara. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News