
Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.
Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.
Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19, termasuk di antaranya pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).
"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.) setelah mendapat koreksi dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda, dan akhirnya saya memberi rekomendasi," kata Mas Sumantri.
Ia kepada jaksa juga menyampaikan tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.
Mas Sumantri menyampaikan hanya melihat replika masker berbahan styrofoam pada upacara penyerahan masker secara simbolis kepada para camat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gde Novyartha, Kamis, menggelar sidang korupsi pengadaan masker di Karangasem dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di samping Mas Sumantri, saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa, antara lain, lurah di Karangasem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News