
“Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Astawa menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak berkutik. Pelaku Gusti Ketut Karuna mengakui telah merampok rumah korban.
Uang hasil merampok kemudian disembunyikan pelaku di belakang rumahnya agar tak ketahuan oleh korban serta pihak berwajib.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tejakula untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polsek Tejakula menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari.
Pria asal Buleleng, Bali bernama Gusti Ketut Karuna pun hanya bisa pasrah aksinya merampok ibu-ibu dan sembuyikan uang di kebun buatnya terancam 12 tahun penjara. (lia/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perampok Mak-mak di Buleleng Diciduk, Lihat Wajahnya, Alamak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News