Bule Jepang Diciduk Polisi Bali Imbas Ganja, Bongkar Fakta Ini

Bule Jepang Diciduk Polisi Bali Imbas Ganja, Bongkar Fakta Ini - GenPI.co BALI
Polisi Bali bongkar fakta kejahatan bule Jepang yang mengkonsumsi ganja. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Fakta tak terduga terbongkar oleh polisi Bali kala mengungkap aksi kejahatan narkoba yang dilakukan oleh Naoyuki Takeda (43), seorang bule Jepang di bulan Mei 2022.

Kalangan wisatawan yang datangi Pulau Dewata memang tak bisa dipungkiri bak jadi pisau bermata dua, bawa pengaruh baik dan terkadang pengaruh buruk.

Nah, citra wisatawan mancanegara (wisman) kembali rusak kala Takeda diketahui main-main dengan barang haram.

Bule Jepang yang sudah setahun berada di Bali ini ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Naoyuki Takeda ditangkap di kamar tempat dia menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung pada 9 Mei 2022 silam.

Dalam gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (30/05/22), Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber kronologi penangkapan tersangka.

"Penangkapan diawali informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba," ujar AKBP Wayan Jiartana, Senin (30/05/22).

Dalam penggerebekan di kediamannya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 0,5 gram berikut kertas papir alat gulung tembakau.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Bali Ciduk Turis Jepang Seusai Pesan Ganja, Bongkar Fakta Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya