Sehari kemudian pelaku membawa kabur motor korban yang parkir di garasi dengan stang terkunci. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban ke Bumi Panji Sakti.
Karena kehilangan sepeda motor, korban Andini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Korban terpaksa melapor ke polisi setelah gagal menemukan motornya.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak melakukan pencarian dan menemukan identitas pelaku.
Tim opsnal kemudian bergerak ke Buleleng dan menangkap pelaku.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” paparnya.
Terlepas dari fakta mengejutkan hubungan keluarga, pelaku curanmor yang ditangkap di Buleleng, Bali kini meski pasrah terancam penjara hingga 7 tahun seperti disangkakan oleh polisi. (lia/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Curanmor Diciduk di Buleleng, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News