Cabuli Pacar dan Sebar Video Wikwik, Pria Buleleng Kena Karma

Cabuli Pacar dan Sebar Video Wikwik, Pria Buleleng Kena Karma - GenPI.co BALI
Pria asal Buleleng, Bali bernama Kadek Astrawan kena karma usai cabuli pacar dan sebar video wikwik. Foto: Polres Buleleng

GenPI.co Bali - Pria asal Buleleng, Bali bernama Kadek Astrawan alias KA mesti kena karma imbas ulah bejatnya usai cabuli pacar dan video wikwiknya disebar di media sosial baru-baru ini.

Anggota kepolisian Polres Bumi Panji Sakti terpaksa menjerat Warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt itu dua pasal berbeda.

Selain menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik menjerat pemilik nama alias Gembul ini dengan UU Perlindungan anak.

Gembul dijerat UU ITE karena mengedarkan video wikwik antara dirinya dengan sang pacar yang masih di bawah umur ke publik.

“Untuk kasus mengedarkan video wikwik berkas kasusnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (18/05/22).

Yang terbaru, penyidik menjerat Gembul dengan UU Perlindungan anak karena melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

“Untuk kasus pencabulan kepada pacarnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, status tersangka pencabulan baru ini disematkan kepada yang bersangkutan lantaran saat peristiwa terjadi, sang pacar masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya