
Kemudian 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Remisi saat hari raya suci Waisak ini tentu jadi kabar gembira para napi di Bali yang bisa segera bertemu saudaranya imbas pengurangan hukuman. (gie/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 26 Napi Buddha Terima Remisi Hari Raya Waisak, Sebegini Perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News