Selain itu, ia juga sempat mendapat uang haram dari kepengurusan izin pembangunan terminal dan penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih.
Tersangka eks Sekda Buleleng bernama Dewa Ketut Puspaka ini pun harus siap dengan konsekuensinya ketika mendapat hukuman berat dari Kejati Bali. (Ant)
BACA JUGA: Polres dan Basarnas Bali Evakuasi Pendaki Pucak Mangu, Ada Apa?
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News