
GenPI.co Bali - Libur masa Lebaran segera berakhir dalam waktu dekat, para pemudik yang menuju arah Bali mesti bersiap-siap dan mencatat dengan baik aturan-aturan baru perjalanan.
Bagaimana tidak? Semua administrasi kependudukan wajib disiapkan agar konsekuensi dipulangkan ke kampung halaman benar-benar tak menjadi kenyataan.
Pasalnya, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Bali siap memutar balik pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang kedapatan tidak membawa KTP saat masuk Pelabuhan Gilimanuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar mengatakan petugas gabungan akan berjaga 24 jam pada saat arus balik Lebaran, mulai tanggal 6 – 10 Mei mendatang.
Petugas gabungan akan memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan para pemudik.
Menurut Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kelengkapan vaksinasi Covid-19 hingga identitas PPDN berupa KTP.
"Jika didapatkan tak membawa KTP, maka petugas terpaksa akan meminta PPDN untuk putar balik, kembali ke daerah asalnya," ujar Rai Dharmadi, Kamis (05/05/22).
Pemeriksaan penduduk pendatang akan dilaksanakan di Pos Pengecekan Pelabuhan Gilimanuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News