
Alih-alih ada kelanjutan proses hukum terkait masalah ini, Polresta Denpasar memutuskan untuk mengakhiri kasus ini dengan upaya keadilan restoratif alias Restorative Justice karena adanya upaya damai kedua belah pihak.
"Ini pertama kali bagi Polresta Denpasar mengambil langkah menghentikan penyelidikan menggunakan mekanisme restorative justice," ujar Mikael.
Proses mediasi antara kedua pihak pun berlangsung panjang dengan menghadirkan konselor dan psikolog.
Melihat awal mula kasus dan proses mediasi, Satreskrim seizin Kapolresta Denpasar menempuh jalan restorative justice pada Kamis (28/04/22) lalu.
Setelah dihajar imbas ogah susui bayinya, si ibu-ibu bernama Yunita Oktaria memutuskan untuk memaafkan si pelaku. Begitupun sebaliknya, sehingga kasus KDRT di Denpasar, Bali ini berakhir damai. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News