Lebih lanjut, JPU juga merinci kerugian korban mulai dari Nur Hayati yang kehilangan Rp175,8 juta. Sementara itu korban bernama Marda kehilangan Rp149,8 juta.
Karma yang diterima bule cantik Ukraina Baklanova Khrystyna usai bobol ATM dan rampok Rp325 juta di Bali pun kian besar. Pasalnya, ia tak hanya terancam penjara 4 tahun, melainkan denda Rp100 juta. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News