Miris! Anak Cuci Uang, Susul Eks Sekda Buleleng Bali Korupsi

Miris! Anak Cuci Uang, Susul Eks Sekda Buleleng Bali Korupsi - GenPI.co BALI
Terungkap fakta miris sang anak eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang lakukan cuci uang korupsi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kabar miris datang dari seorang anak bernama Gede Radhea Prana Prabawa (30) yang malah susul masuk penjara sang bapak Dewa Ketut Puspaka, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali imbas korupsi Rp16,9 miliar baru ini.

Gede Radhea yang bisa juga disingkat namanya jadi DGR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka cuci uang alias money laundering setelah penyidik mendapat barang bukti beserta kesaksian para saksi.

Setidaknya, berkat informasi dari belasan saksi yang juga ambil andil jebloskan Dewa Ketut Puspaka lebih dulu mendekam di penjara, mengungkap fakta peran si anak.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penetapan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa sebagai tersangka cuci uang setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi.

"Keterangan saksi di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).

Menurut A. Luga Harlianto, Gede Radhea dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Di dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR.

"Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR," kata A. Luga Harlianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya