Penjara 20 Tahun dan Denda Rp8 M Menanti 2 Turis Ini di Bali

Penjara 20 Tahun dan Denda Rp8 M Menanti 2 Turis Ini di Bali - GenPI.co BALI
Dua turis domestik terancam 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar gara-gara ini. Foto: Antara

Kedua tersangka sendiri mengakui lakoni bisnis barang haram ini semenjak tiga bulan terakhir dan terbuai dengan keuntungan besarnya.

Sayangnya baik F dan R kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar imbas mengedarkan narkoba di Bali. (*)


BACA JUGA:  Bantu Ekonomi, Bali Jadi Tuan Rumah Rakor Tata Ruang dan Hutan

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya