Kedua tersangka sendiri mengakui lakoni bisnis barang haram ini semenjak tiga bulan terakhir dan terbuai dengan keuntungan besarnya.
Sayangnya baik F dan R kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar imbas mengedarkan narkoba di Bali. (*)
BACA JUGA: Bantu Ekonomi, Bali Jadi Tuan Rumah Rakor Tata Ruang dan Hutan
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News