Demi menyelesaikan masalah ini, ia pun segera berangkat ke Bali dan mengancam oknum penyebar kabar viral sekaligus menyudutkan tempatnya berinvestasi saham Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Diduga pelakunya memakai bahasa Inggrisnya sangat bagus. Anda bisa menebak kira-kira siapa," ungkap Hotman lagi.
Hotman Paris yang murka beranggapan bahwa kabar viral anjing-anjing mati karena efek diracun merupakan upaya oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menghancurkan upaya Holywings membangun beach club di Canggu, Bali. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News