Brian Edgar Mentor Indra Kenz Punya Rencana di Bali, Kata Polisi?

Brian Edgar Mentor Indra Kenz Punya Rencana di Bali, Kata Polisi? - GenPI.co BALI
Polisi meyakini ada rencana besar dibalik kehadiran Brian Edgar di Bali sebelum diringkus. Foto: JPNN

Brian Edgar Nababan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Usai ditangkap polisi di Bali, Manajer Binomo sekaligus mentor Indra Kenz bernama Brian Edgar pun kini terancam penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda miliar rupiah. (cr3/jpnn)

 

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perekrut Indra Kenz Punya Rencana di Bali, tetapi Keburu Dibekuk Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya