Polisi Bali Gunakan Narkoba, PN Denpasar Vonis 8 Tahun Penjara

Polisi Bali Gunakan Narkoba, PN Denpasar Vonis 8 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
PN Denpasar vonis hukum polisi Bali pengguna narkoba. Foto: Antara

Saat berencana ingin ambil 31 paket narkoba jenis sabu, Made Ardhana beserta rekannya tersebut dan seorang bernama Mohammad Faris ditangkap satuan khusus penanganan narkoba Denpasar di Jalan Gelogor Carik Gang Family.

Imbas hukuman yang dibebankan PN Denpasar, polisi Bali tersebut harus rela kehilangan jabatannya gara-gara terjerumus dalam dunia narkoba. (Ant)


BACA JUGA:  Biang Kerok Macet, Satpol PP Bali Tegur Pedagang Bermobil

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya