
Pendeportasian terhadap Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bali pun mengusir Rayan Jawad Henri Bitar selaku bule Prancis yang bawa senjata berbahaya sekaligus narkoba. Adapun pihak terkait juga melarang yang bersangkutan untuk kembali lagi ke Indonesia. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News