
Demi bisa mengelabui para korbannya, sindikat tukang tipu ini juga memiliki ID Card pegawai bank palsu. Tak cuma itu, pihak berwajib pun juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti beberapa lembar uang.
Atas perbuatannya hingga bisa rugikan orang sampai Rp1,1 miliar lebih, para penipu pengganda uang ini wajib menerima sanksi oleh polisi Bali berupa Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka bisa dipidana empat tahun. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News