Bule Australia Pengangguran Ditahan Usai 8 Tahun di Bali, Kenapa?

Bule Australia Pengangguran Ditahan Usai 8 Tahun di Bali, Kenapa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Allan James (59), bule Australia pengangguran ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, setelah tinggal di Bali selama 8 tahun.

Usut punya usut, penahanan terhadap Allan dikarenakan pelanggaran aturan terlalu lama tinggal di Pulau Dewata mengandalkan visa kunjungan.

Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membenarkan bahwasannya sang bule Australia itu melanggar aturan imigrasi.

"Tersangka untuk sementara ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan,” ujar Bamaxs, Jumat (18/03/22) dikutip The Bali Sun.

Allan diputuskan telah bersalah tinggal selama 8 tahun di Bali hanya bermodal visa kunjungan yang sejatinya digunakan hanya untuk berwisata.

Bamaxs kemudian juga menerangkan kronologis kedatangan warga negara asing (WNA) asal Negeri Kangguru ini yang ternyata tak punya pekerjaaan sama sekali.

"Tersangka masuk ke Bali pada 2014 lalu dengan menggunakan visa turis dan tak mendapatkan pekerjaan selama tinggal di sini," kata Bamaxs lagi.

Untuk saat ini, Kasi Intel Kejari Badung, Bali tersebut belum memberikan informasi mendetail terkait kasus yang menimpa Allan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya